Pemerintah Australia kini berada di bawah sorotan tajam setelah memberlakukan undang-undang (UU) baru terkait 'ujaran kebencian' yang dinilai bisa membungkam kebebasan berpendapat, terutama bagi mereka yang menyuarakan dukungan untuk Palestina.
UU ini, yang dirancang untuk memerangi antisemitisme pasca-insiden mematikan di Bondi Beach, Sydney, Desember lalu, kini dikhawatirkan kelompok HAM akan menciptakan 'efek gentar' atau chilling effect. Pasalnya, beberapa aktivis bahkan sudah ditangkap dan didakwa hanya karena meneriakkan slogan seperti "From the river to the sea" di Queensland. Frasa tersebut, bersama "Globalise the Intifada", kini dianggap ilegal di negara bagian utara Australia itu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.
Arif Hussein, seorang pengacara senior dari Human Rights Law Centre di Sydney, menyoroti bahwa beleid baru ini memiliki potensi besar untuk menekan kritik yang sah terhadap tindakan Israel di Jalur Gaza. Ia menekankan, "Meski tak ada tempat untuk antisemitisme atau rasisme di Australia, setiap orang berhak mengkritik kebijakan negara dan menuntut pertanggungjawaban pejabat publik."
Insiden penembakan di Bondi, yang menewaskan 15 orang, memang menjadi pemicu cepatnya pengesahan UU anti-terorisme dan ujaran kebencian ini. UU yang dikenal sebagai 'Combatting Antisemitism, Hate and Extremism Act' ini berlaku di tingkat federal dan negara bagian, dengan fokus khusus pada ujaran yang dianggap anti-Semit. Aturan ini memperberat hukuman untuk kejahatan kebencian, memperluas definisi simbol terlarang, serta mempermudah deportasi atau pembatalan visa individu yang terkait dengan kelompok terlarang.
Namun, Hussein dan banyak pihak lain khawatir. Definisi 'kelompok kebencian' yang kabur dalam UU ini bisa disalahgunakan untuk menargetkan kelompok HAM yang sah, termasuk mereka yang aktif menyuarakan isu Palestina. Penjelasan pemerintah yang tidak konsisten tentang apakah UU ini bisa diterapkan untuk kritik terhadap pemerintah asing, semakin menambah kekhawatiran. Jangan-jangan, upaya membela hak-hak Palestina malah dianggap melawan hukum.
Sebagai informasi tambahan, UU baru ini juga memperkuat kewenangan polisi di seluruh Australia untuk membubarkan protes pro-Palestina, seperti yang terjadi saat kunjungan Presiden Israel Isaac Herzog ke Sydney pada Februari lalu. Ini menandai pergeseran signifikan dalam lanskap kebebasan berekspresi di Australia, sebuah negara yang sebelumnya dikenal menjunjung tinggi hak untuk berpendapat. Pertanyaan besarnya, seberapa jauh UU ini akan membungkam kritik dan aktivisme yang sah, demi alasan keamanan dan memerangi kebencian? Dampaknya bisa jadi meluas, tidak hanya pada isu Palestina, tetapi juga pada debat publik yang lebih luas di tengah masyarakat Australia.