Amerika Serikat kembali bikin heboh dunia perdagangan. Presiden Donald Trump baru saja memberlakukan tarif impor baru sebesar 10% untuk berbagai jenis barang. Kebijakan ini bukan cuma bikin pusing para importir, tapi juga menuai reaksi dari negara-negara mitra dagang utama setelah Mahkamah Agung AS sempat membatalkan kebijakan tarif Trump sebelumnya yang dinilai melampaui wewenang.
Sejak Selasa tengah malam, tarif tambahan 10% ini resmi berlaku untuk semua barang yang tidak dikecualikan. Ini adalah langkah Trump untuk 'membangun kembali' agenda perdagangannya, terutama setelah pada Jumat lalu, Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar kebijakan tarifnya yang dulu bervariasi antara 10% hingga 50%. Ada sedikit kebingungan, karena Trump sempat mengumumkan akan menaikkan tarif menjadi 15%, namun yang berlaku adalah 10%. Kebijakan sementara ini akan berlaku selama 150 hari, kecuali diperpanjang oleh Kongres.
Trump menegaskan bahwa tarif ini adalah cara ampuh untuk mengatasi 'defisit neraca pembayaran' AS yang besar dan serius, termasuk defisit perdagangan barang tahunan sebesar 1,2 triliun dolar AS. Namun, Mahkamah Agung dengan suara 6 banding 3 sebelumnya memutuskan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dalam menggunakan undang-undang tahun 1977 untuk memberlakukan tarif dadakan pada negara-negara tertentu. Ini menunjukkan tarik ulur kekuasaan antara eksekutif dan yudikatif di AS.
Langkah AS ini tentu saja memicu reaksi. Tiongkok, melalui Kementerian Perdagangannya, mendesak AS untuk meninggalkan 'tarif sepihak' dan menyatakan kesediaannya untuk mengadakan putaran pembicaraan perdagangan baru. Sementara itu, Jepang juga hati-hati meminta Washington untuk memastikan bahwa mereka akan mendapatkan perlakuan yang sama menguntungkannya seperti dalam perjanjian yang sudah ada, terutama menjelang kunjungan perdana menteri Jepang ke AS bulan depan. Trump sendiri sudah mewanti-wanti negara-negara agar tidak mundur dari kesepakatan dagang yang baru dinegosiasikan, mengancam akan mengenakan bea masuk yang lebih tinggi.
Pemberlakuan tarif baru ini berpotensi besar menimbulkan gelombang ketidakpastian di pasar global. Bagi masyarakat, meskipun tarif langsungnya tidak berasal dari pemerintah kita, namun kebijakan AS ini bisa berdampak tidak langsung pada harga barang impor yang bahan bakunya dari AS atau negara yang terkena tarif AS, atau bahkan memengaruhi nilai tukar mata uang. Bagi pelaku bisnis, ini bisa berarti biaya produksi atau biaya masuk ke AS jadi lebih tinggi, yang pada akhirnya membebani konsumen atau mengharuskan penyesuaian rantai pasok. Di sisi lain, ini bisa memicu perang dagang global jika negara-negara lain membalas dengan kebijakan serupa. Situasi ini menunjukkan betapa dinamis dan rentannya sistem perdagangan global terhadap kebijakan sepihak dari negara adidaya.