Di satu sisi, Elon Musk bikin heboh jagat teknologi Amerika dengan rencana akuisisi Twitter yang katanya demi "kebebasan berbicara". Aksi ini menambah panjang daftar kekacauan yang sedang melanda industri teknologi di Negeri Paman Sam. Di sisi lain, Parlemen Uni Eropa (EU) justru melancarkan "serangan" regulasi besar-besaran yang siap mengekang raksasa teknologi.
Minggu lalu, anggota parlemen EU mengesahkan bagian kedua dari undang-undang sapu jagat yang dirancang untuk secara drastis membatasi kekuasaan perusahaan-perusahaan teknologi besar atau yang biasa disebut "Big Tech", serta mencegah mereka menghisap atau menghancurkan pesaing. Aturan ini diharapkan mulai berlaku penuh pada akhir tahun ini. Kontras antara pendekatan regulasi AS dan EU memang sangat mencolok.
Meski perusahaan teknologi kini menghabiskan dana lobi paling besar di EU — lebih dari 29,5 juta Euro (sekitar Rp 480 miliar) antara Oktober 2020 hingga September 2021 — upaya mereka tampaknya tak terlalu membuahkan hasil. Di bawah undang-undang Digital Markets Act (DMA) yang diusulkan, raksasa teknologi akan dilarang mengumpulkan data dari berbagai platform mereka (misalnya Meta yang mengambil informasi dari WhatsApp dan Instagram) untuk digunakan dalam iklan bertarget. Tak hanya itu, perusahaan "penjaga gerbang" ini juga tak boleh lagi menjadikan produk mereka sebagai opsi bawaan saat pelanggan mengatur perangkat keras. Mereka wajib memastikan "interoperabilitas" antar aplikasi, artinya jika Anda mengirim pesan lewat iMessage, penerima harus bisa membacanya di WhatsApp atau Signal.
Aturan ini melengkapi Digital Services Act (DSA) yang sudah lebih dulu disahkan anggota parlemen EU awal tahun ini. DSA mewajibkan perusahaan teknologi bertanggung jawab atas disinformasi dan konten ilegal yang diterbitkan di platform mereka. DSA juga melarang iklan yang menargetkan anak-anak serta iklan berdasarkan etnis pengguna, mewajibkan algoritma mereka lebih transparan, dan bertanggung jawab atas ujaran kebencian serta barang ilegal yang dijual di platform e-commerce.
Berbeda dari upaya regulasi sebelumnya, legislasi baru ini datang dengan sanksi yang sangat berat bagi pelanggar: denda 10 hingga 20 persen dari pendapatan global perusahaan dan kemungkinan dikeluarkan dari pasar EU. Aturan-aturan ini muncul setelah General Data Protection Regulation (GDPR) tahun 2018 yang memberikan hak kepada konsumen untuk melihat data mereka yang dikumpulkan oleh bisnis online, dan mengatur bagaimana data tersebut digunakan. Kala itu, meskipun banyak kekhawatiran perusahaan, dunia tidak "kiamat" setelah GDPR diterapkan.
Tiga regulasi ini membuat Eropa menjadi pemimpin global dalam mengatur teknologi. Anggota parlemen EU bahkan sedang mempertimbangkan Artificial Intelligence Act, yang akan melarang algoritma "social scoring" dan penggunaan AI untuk menyaring atau memberi peringkat pelamar kerja. Sementara itu, Amerika Serikat sama sekali belum melakukan apa pun untuk mengatur Big Tech. Tidak ada yang bisa menembus "perisai" kekuatan uang dan lobi yang dibangun perusahaan teknologi di Washington.