ISRAEL SAHKAN HUKUM MATI PALESTINA, DUNIA MENGECAM! - Berita Dunia
← Kembali

ISRAEL SAHKAN HUKUM MATI PALESTINA, DUNIA MENGECAM!

Foto Berita

Parlemen Israel baru-baru ini mengesahkan undang-undang kontroversial yang memungkinkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan. Keputusan ini sontak memicu gelombang kecaman keras dari berbagai pihak internasional.

Kelompok hak asasi manusia, seperti Amnesty International dan Human Rights Watch, menyebut aturan baru ini sebagai 'alat diskriminatif' yang memperkuat sistem apartheid Israel. Mereka menyoroti bahwa undang-undang ini secara de facto hanya akan diterapkan pada warga Palestina yang diadili di pengadilan militer di wilayah pendudukan Tepi Barat, tidak berlaku bagi warga Yahudi Israel.

Kekhawatiran senada juga disuarakan oleh negara-negara besar seperti Prancis, Jerman, Italia, dan Inggris. Mereka menilai undang-undang ini berpotensi merusak komitmen Israel terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan, mengingat sifatnya yang sangat rasis dan secara eksklusif menargetkan satu kelompok etnis.

Meskipun pejabat Israel berdalih langkah ini demi keamanan, para kritikus berpendapat sebaliknya. Menurut Adam Coogle dari HRW, hukuman mati ini justru akan memperparah diskriminasi dan menciptakan sistem keadilan dua tingkat, ciri khas dari praktik apartheid. Lebih jauh, hukuman mati itu sendiri bersifat kejam dan tidak dapat dibatalkan, apalagi dengan pembatasan banding dan jadwal eksekusi cepat yang diatur dalam undang-undang ini, menimbulkan kekhawatiran eksekusi yang terburu-buru.

Pengesahan undang-undang ini disambut gembira oleh politisi sayap kanan Israel, termasuk Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang hadir mendukung. Analis melihat ini sebagai langkah provokatif yang memperdalam perpecahan dan semakin memperumit upaya menuju perdamaian di kawasan. Kebijakan ini juga memperkuat narasi bahwa Israel terus memberlakukan legislasi yang secara sengaja mendiskriminasi warga Palestina, mengikis harapan akan kesetaraan hukum.


Bagikan berita ini:

WhatsApp Facebook