Kabinet keamanan Israel baru saja mengesahkan aturan kontroversial yang bakal memperkuat kendali Tel Aviv atas Tepi Barat yang diduduki. Keputusan ini langsung memicu kecaman keras dari otoritas Palestina dan Yordania, yang menyebutnya sebagai upaya berbahaya untuk melegalkan perluasan permukiman ilegal.
Aturan baru ini secara signifikan mempermudah warga Israel untuk membeli tanah di Tepi Barat dan memberi otoritas Israel kekuatan lebih besar dalam menegakkan hukum terhadap warga Palestina di wilayah tersebut. Tak hanya itu, laporan media Israel menyebut, langkah ini juga mencakup izin bagi otoritas Israel untuk mengambil alih pengelolaan beberapa situs keagamaan dan meningkatkan pengawasan di area yang sebelumnya dikelola oleh Otoritas Palestina.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengecam keras keputusan ini, menyebutnya sebagai 'upaya terbuka Israel untuk melegalkan perluasan permukiman dan penyitaan lahan'. Pihaknya mendesak Amerika Serikat dan Dewan Keamanan PBB untuk segera bertindak. Senada, Kementerian Luar Negeri Yordania mengutuk keputusan yang mereka sebut 'bertujuan memaksakan kedaulatan ilegal Israel' dan memperkuat permukiman.
Kecaman juga datang dari kelompok Hamas yang menyerukan warga Palestina di Tepi Barat untuk 'mengintensifkan konfrontasi dengan pendudukan dan para pemukim'. Dari pihak Israel, Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dari sayap kanan secara gamblang menyatakan, 'kami akan terus mengubur gagasan negara Palestina'.
Wakil Presiden Palestina Hussein Al-Sheikh menegaskan bahwa langkah-langkah sepihak Israel ini adalah pelanggaran total terhadap semua perjanjian yang ditandatangani dan mengikat, sebuah eskalasi serius, serta jelas-jelas melanggar hukum internasional. Menurutnya, tindakan ini berpotensi menghilangkan prospek politik apa pun, menghancurkan solusi dua negara, dan menyeret seluruh kawasan ke dalam ketegangan serta ketidakstabilan yang lebih parah.
Perlu diketahui, Tepi Barat adalah salah satu wilayah krusial yang diidamkan Palestina untuk membentuk negara merdeka di masa depan, bersama dengan Gaza dan Yerusalem Timur. Pengesahan aturan ini muncul hanya tiga hari sebelum Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dijadwalkan bertemu Presiden AS di Washington DC, menambah bobot diplomatik pada situasi yang sudah sangat peka ini dan menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen terhadap perdamaian regional.