Denver, Colorado – Tina Peters, mantan pejabat daerah di Colorado yang dihukum karena membiarkan perusakan mesin pemilu, resmi bebas dari penjara negara bagian pada Senin (17/3). Pembebasannya terjadi setelah tekanan politik dari Presiden AS Donald Trump dan keputusan grasi dari Gubernur Colorado, Jared Polis.
Peters sebelumnya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara karena mengizinkan orang tidak berwenang mengakses sistem pemungutan suara di Mesa County. Akses ilegal itu dilakukan untuk membuktikan klaim palsu tentang kecurangan pemilu 2020 yang disebut menguntungkan Joe Biden.
Menteri Luar Negeri Colorado, Jena Griswold, mengecam keras pembebasan Peters. Menurutnya, langkah ini mengirim pesan berbahaya bahwa pelanggar sistem demokrasi bisa lolos dari tanggung jawab. “Pembebasannya akan memperkuat gerakan denialisme pemilu,” tulis Griswold dalam pernyataan resmi.
Meski mendapat grasi, Peters tetap tidak menunjukkan penyesalan. Dalam wawancara dengan Steve Bannon setelah bebas, ia kembali menyebarkan narasi kecurangan pemilu yang tidak berdasar. Ia menyebut sejumlah negara bagian yang dimenangkan Demokrat sebagai bukti ‘kecurangan sistematis’.
Keputusan Polis memberikan grasi menuai kontroversi. Banyak pengawas pemilu dan pejabat setempat menilai hukuman sembilan tahun memang berat untuk pelaku non-kekerasan pertama, tapi membebaskannya sebelum masa hukuman selesai dianggap terlalu lunak. “Kami marah, muak, dan sangat kecewa,” ujar Matt Crane, Ketua Asosiasi Panitera Daerah Colorado.
Kasus ini membuka kembali luka polarisasi politik di AS. Di satu sisi, pendukung Trump melihat Peters sebagai korban ‘deep state’. Di sisi lain, pihak pro-demokrasi khawatir pembebasan ini akan memicu gelombang baru serangan terhadap integritas pemilu.