Parlemen Israel, Knesset, baru-baru ini mengesahkan undang-undang kontroversial yang melegalkan hukuman mati bagi warga Palestina. Aturan ini akan berlaku untuk mereka yang terbukti melakukan serangan mematikan terhadap warga Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Keputusan ini langsung memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak, termasuk kelompok hak asasi manusia dan pemimpin Palestina, yang menilai regulasi ini diskriminatif dan melanggar hukum internasional.
Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Israel, Itamar Ben-Gvir, adalah sosok di balik inisiatif ini. Ia bahkan terlihat merayakan pengesahan undang-undang ini dengan sampanye di parlemen, seraya menegaskan tidak akan gentar dengan tekanan internasional yang menyerukan penarikan regulasi tersebut. "Kami tidak takut, kami tidak akan tunduk," tegas Ben-Gvir menanggapi seruan Uni Eropa.
Langkah ini muncul di tengah lonjakan kekerasan militer dan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat, serta ribuan penangkapan. Situasi kian memanas di tengah bayang-bayang perang di Gaza yang disebut-sebut sebagai genosida. Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut undang-undang ini sebagai 'eskalasi berbahaya' dan menegaskan Israel tidak punya kedaulatan atas tanah Palestina yang diduduki. Mereka menuding Israel berupaya melegitimasi pembunuhan di luar hukum.
Kecaman serupa juga datang dari kelompok Hamas yang menyebutnya 'preseden berbahaya' yang mengancam nyawa tahanan Palestina. Mereka mendesak komunitas internasional, termasuk PBB dan Komite Palang Merah Internasional, untuk segera bertindak melindungi warga Palestina dari 'brutalitas Israel'. Sementara itu, The Association for Civil Rights in Israel telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung Israel, melihat undang-undang ini sebagai pengukuhan diskriminasi yang sudah lama terjadi terhadap warga Palestina. Pengamat menilai, keputusan ini tidak hanya meningkatkan ketegangan di wilayah konflik, tetapi juga menyoroti pergeseran politik ekstrem kanan di Israel dan tantangan serius terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dan hukum internasional yang selama ini berlaku.