Washington, DC – Pemerintahan Presiden AS Donald Trump akhirnya menghentikan rencana pendanaan kontroversial senilai hampir $1,8 miliar (sekitar Rp 29 triliun) yang dikenal sebagai 'dana anti-persenjataan'. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas Jaksa Agung AS, Todd Blanche, di hadapan anggota parlemen, Selasa (27/5) waktu setempat.
“Kami tidak akan melanjutkan dana tersebut. Titik,” tegas Blanche, mengakhiri spekulasi yang memanas selama dua pekan terakhir. Langkah ini merupakan pembalikan arah yang dramatis bagi Departemen Kehakiman era Trump, yang sebelumnya mengklaim dana tersebut sebagai kompensasi atas dugaan penegakan hukum yang dipolitisasi di era Biden.
Dana tersebut berasal dari penyelesaian gugatan Trump senilai $10 miliar terhadap Internal Revenue Service (IRS) terkait dugaan kesalahan penanganan data pajaknya. Rencananya, uang itu akan diberikan kepada warga yang mengaku menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan pemerintah.
Kontroversi memuncak setelah Blanche menolak berkomitmen untuk melarang para perusuh Capitol pada 6 Januari 2021 menerima dana tersebut. Hal ini memicu kemarahan luas, tidak hanya dari Partai Demokrat, tetapi juga dari kubu Republik sendiri. Senator Partai Republik bahkan mengancam akan memblokir RUU pendanaan senilai $72 miliar untuk Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) jika dana itu tidak dicabut.
Seorang hakim sebelumnya telah menghentikan sementara pencairan dana hingga 12 Juni. Kini, dengan pernyataan resmi dari Blanche, kepastian hukum semakin jelas. Meski demikian, Departemen Kehakiman masih harus menunggu putusan pengadilan lebih lanjut.
Analisis Dampak: Keputusan ini menjadi kekalahan politik langka bagi Trump di tengah basis pendukungnya. Meskipun Trump membela dana tersebut melalui media sosial, tekanan dari Senat yang dikuasai partainya sendiri memaksanya mundur. Langkah ini menunjukkan bahwa bahkan di era Trump, ada batasan yang tidak bisa dilanggar dalam hal pengelolaan anggaran negara dan potensi konflik kepentingan.