Washington, DC – Pengadilan federal Amerika Serikat memerintahkan pencopotan nama Presiden Donald Trump dari Gedung John F. Kennedy Center for the Performing Arts. Keputusan ini disambut dengan aksi nyata para pekerja yang mulai menurunkan papan nama kontroversial tersebut pada akhir pekan lalu.
Hakim Distrik AS, Christopher Cooper, menolak banding darurat dari dewan pengurus pusat kesenian yang mayoritas merupakan loyalis Trump. Dalam putusannya, Hakim Cooper menegaskan bahwa perubahan nama gedung ikonik di ibu kota AS itu ilegal karena hanya Kongres yang berwenang mengubah nama bangunan federal melalui undang-undang.
"Kepentingan publik jarang sekali diuntungkan oleh tindakan pemerintah yang melanggar hukum," tegas Hakim Cooper dalam putusannya pada Jumat (30/5). Ia memberikan tenggat waktu 14 hari bagi pihak gedung untuk menghapus seluruh atribut nama presiden ke-45 tersebut.
Langkah Trump menambahkan namanya di Kennedy Center menuai kontroversi sejak Desember lalu. Beberapa seniman bahkan membatalkan pertunjukan sebagai bentuk protes. Pengamat menilai tindakan ini merupakan bagian dari obsesi Trump terhadap personal branding, mirip dengan proyek-proyek propertinya di seluruh dunia.
Tak hanya itu, Gedung Putih juga dikabarkan tengah mendorong pencetakan uang kertas $250 bergambar Trump serta penerbitan paspor khusus dengan tanda tangan dan foto presiden. Rencana ini menuai kritik dari berbagai kalangan yang menilai presiden terlalu mendewakan simbol pribadi di atas institusi negara.
Sementara itu, Hakim Cooper juga memblokir sementara rencana Trump menutup Kennedy Center selama dua tahun untuk renovasi. Menanggapi hal ini, Trump menyatakan "tidak punya minat untuk melanjutkan" keterlibatannya dengan lembaga tersebut.