Accra, Ghana - Presiden Ghana, John Mahama, mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengkriminalisasi aktivitas LGBTQ+ akan melalui proses peninjauan ketat sebelum resmi disahkan. Pernyataan ini disampaikan Mahama saat melakukan kunjungan kerja di Inggris, Senin (31/3).
Mahama menjelaskan bahwa tim kuasa hukum dan jaksa agung akan mengevaluasi RUU tersebut karena merupakan inisiatif anggota parlemen, bukan usulan pemerintah. RUU yang disetujui parlemen pada Jumat pekan lalu ini mengancam hukuman penjara hingga tiga tahun bagi siapa pun yang teridentifikasi sebagai lesbian, gay, biseksual, transgender, atau queer (LGBTQ+).
"Kami akan memeriksanya dan memastikan semuanya sesuai aturan," ujar Mahama dalam sesi tanya jawab di London. Ia menambahkan bahwa jika ditemukan masalah, RUU akan dirujuk ke Dewan Negara, dewan penasihat presiden.
Tekanan terhadap Mahama semakin kuat sejak ia berkuasa tahun lalu, terutama dari pemuka agama yang mendesak penguatan aturan anti-LGBTQ+. Saat ini, hubungan sesama jenis di Ghana sebenarnya sudah dilarang berdasarkan undang-undang peninggalan era kolonial Inggris.
Menariknya, ini bukan pertama kalinya RUU serupa muncul. Versi pertama diperkenalkan pada Agustus 2021 setelah sebuah pusat sumber daya LGBTQ+ ditutup di ibu kota Accra. Pendahulu Mahama, Nana Akufo-Addo, gagal menandatangani RUU tersebut sebelum lengser. Ketika akhirnya disahkan pada 2024, RUU itu dihadang sejumlah gugatan di Mahkamah Agung.
Kini, RUU versi baru menuai kontroversi. Anggota parlemen dari partai minoritas mengeluh bahwa amandemen terkini telah 'melemahkan' aturan. Versi saat ini memang memberikan pengecualian bagi tenaga medis, hukum, dan media yang memberikan layanan atau meliput isu LGBTQ+. Namun, siapa pun yang menjadi 'sekutu' atau pendukung komunitas LGBTQ+ tetap terancam hukuman penjara.
Analisis Dampak: Langkah Mahama ini menunjukkan dilema antara tekanan politik domestik dan citra internasional. Penundaan pengesahan bisa menjadi strategi untuk mencari kompromi, namun juga berpotensi memicu gelombang protes dari kelompok konservatif. Sementara itu, Human Rights Watch merekomendasikan RUU ini dibatalkan total. Di kawasan Afrika, tren kriminalisasi LGBTQ+ semakin mengkhawatirkan, seperti yang terjadi di Senegal yang baru saja menyetujui hukuman 10 tahun penjara untuk hubungan sesama jenis.