Pengesahan undang-undang hukuman mati oleh parlemen Israel telah menimbulkan gelombang kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak. Bagaimana tidak, beleid yang baru disahkan ini menetapkan bahwa pengadilan militer di Tepi Barat yang diduduki, yang memang khusus mengadili warga Palestina, kini wajib menjatuhkan hukuman mati bagi siapa pun yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan tidak sah terhadap warga Israelâyang lantas dikategorikan sebagai tindakan 'terorisme'.
Situasi ini sangat timpang jika dibandingkan dengan kasus serupa yang melibatkan warga Israel. Apabila seorang warga Israel dituduh melakukan pembunuhan di Tepi Barat, mereka akan diadili di pengadilan sipil Israel, bukan militer. Data menunjukkan, tingkat vonis bersalah bagi warga Palestina di pengadilan militer mencapai 99,74 persen, sementara untuk warga Israel yang diadili atas kejahatan di Tepi Barat, angkanya hanya sekitar 3 persen antara 2005 hingga 2024. Perbedaan mencolok inilah yang menjadi sorotan utama.
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, bersama kelompok sayap kanan lainnya, merayakan pengesahan undang-undang ini sebagai kemenangan. Namun, reaksi keras justru datang dari dunia internasional. PBB, melalui kepala hak asasi manusianya, bahkan menyebut UU ini sebagai 'kemungkinan kejahatan perang'. Di dalam negeri, anggota parlemen Arab, Aida Touma-Suleiman, menyatakan kekecewaan mendalam dan memilih keluar dari ruang sidang saat keputusan dibacakan, menyoroti rasa sakit melihat publik juga ikut merayakan diskriminasi ini.
Berbagai organisasi hak asasi manusia dan analis menyebut undang-undang hukuman mati ini bukan hal baru, melainkan bagian dari pola panjang kebijakan yang melegitimasi 'sistem apartheid' di Israel. Ini menambah daftar panjang undang-undang yang secara terang-terangan menciptakan diskriminasi terstruktur antara warga Palestina dan Israel, demi kepentingan warga Israel. Contoh sebelumnya termasuk 'Absenteesâ Property Law' tahun 1950 yang memungkinkan penyitaan tanah dan rumah warga Palestina, serta 'Nation-State Law' tahun 2018 yang mengukuhkan supremasi hukum Yahudi dan merendahkan bahasa Arab.
Secara fundamental, beleid baru ini berpotensi memperparah ketegangan di wilayah tersebut dan meningkatkan ancaman terhadap warga Palestina. Ini juga semakin menodai citra Israel di mata dunia sebagai negara yang menerapkan diskriminasi terang-terangan. Masyarakat internasional diharapkan terus menekan Israel untuk membatalkan undang-undang yang dianggap tidak adil dan diskriminatif ini, demi tegaknya keadilan dan hak asasi manusia bagi semua.