Washington, DC – Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Distrik Columbia memutuskan bahwa kebijakan era Presiden Donald Trump yang melarang personel transgender bertugas di militer melanggar konstitusi. Namun, keputusan yang diambil pada Senin (28/4) ini terbelah, dengan tiga hakim memiliki pandangan berbeda.
Mayoritas suara, yang ditulis Hakim Robert Wilkins, menegaskan kebijakan itu melanggar 'hak konstitusional atas perlindungan hukum yang setara'. Wilkins, yang ditunjuk mantan Presiden Barack Obama, menyebut kebijakan tersebut 'didorong oleh keinginan telanjang untuk menyakiti kelompok yang tidak populer secara politik: orang yang mengidentifikasi diri sebagai transgender'.
Kebijakan ini berawal dari perintah eksekutif Trump pada 27 Januari 2025, seminggu setelah pelantikan keduanya. Dalam perintah berjudul 'Memprioritaskan Keunggulan dan Kesiapan Militer', Trump mengecam militer AS yang disebutnya telah disusupi 'ideologi gender radikal' dan menyebut personel transgender tidak layak bertugas karena 'menganut identitas gender palsu'.
Perintah itu kemudian diterjemahkan ke dalam memorandum Pentagon pada Februari 2025 di bawah Menteri Pertahanan Pete Hegseth. Memorandum setebal 13 halaman itu menyatakan bahwa setiap personel yang memiliki 'gejala' disforia gender atau menjalani terapi hormon serta operasi penegasan gender akan 'didiskualifikasi dari dinas militer'.
Yang menarik, keputusan ini tidak sepenuhnya membatalkan larangan tersebut. Hakim Wilkins hanya membatalkannya untuk personel yang sudah bertugas, sementara Hakim Judith Rogers ingin aturan itu juga dibatalkan untuk calon rekrutan. Satu-satunya suara kontra datang dari Hakim Justin Walker, yang mempertanyakan kewenangan pengadilan untuk mengatur kebijakan militer.
Wilkins menyoroti ironi kebijakan ini dengan menyebut para penggugat transgender memiliki total 130 tahun pengabdian militer dan lebih dari 80 penghargaan. 'Menambah penghinaan, Presiden melabeli orang transgender sebagai tidak terhormat, tidak disiplin, sombong, dan pembohong egois,' tulis Wilkins, mengutip perintah eksekutif Trump.
Analisis Dampak: Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi agenda Trump yang ingin 'membersihkan' militer dari keberagaman gender. Namun, karena putusan terbelah, kasus ini hampir pasti akan naik ke Mahkamah Agung AS. Di sisi lain, keputusan ini memperkuat preseden bahwa diskriminasi berbasis identitas gender tidak memiliki tempat di lembaga publik, terutama militer yang mengandalkan profesionalisme. Kelompok advokasi hak LGBTQ+ menyambut putusan ini, namun memperingatkan bahwa pertempuran hukum masih panjang karena komposisi Mahkamah Agung saat ini cenderung konservatif.