Washington, DC – Rencana kontroversial Presiden AS Donald Trump untuk membagikan dana sebesar 1,8 miliar dolar AS (sekitar Rp 28 triliun) dari uang pajak rakyat kepada para sekutu politiknya resmi gagal total. Departemen Kehakiman AS (DOJ) memutuskan untuk menghentikan program yang disebut 'dana anti-senjata' ini setelah mendapat tekanan keras dari Partai Republik di Kongres.
Program yang hanya bertahan dua minggu ini dirancang untuk memberikan kompensasi kepada orang-orang yang dianggap menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintahan sebelumnya. Namun, kontroversi utama muncul karena dana ini berpotensi diberikan kepada para perusuh yang terlibat dalam serangan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol AS. Lebih parahnya lagi, perjanjian ini juga melindungi Trump dan keluarganya dari audit pajak.
Para anggota Partai Republik menyebut langkah ini sebagai 'luka yang dibuat sendiri' (self-inflicted wound) dan benar-benar tidak perlu. Seorang mantan penasihat Trump yang tidak mau disebut namanya mengatakan, 'Ini menunjukkan kadang-kadang presiden punya pandangan yang sempit. Dia akan melakukan apa yang dia mau, meskipun itu merugikan partainya sendiri.'
Analisis Dampak: Kekuatan Trump Mulai Tergerus?
Kegagalan ini menjadi sinyal penting bahwa cengkeraman Trump terhadap partainya tidak sekuat dulu. Ini adalah kali kedua dalam waktu singkat Partai Republik berani melawan Trump. Sebelumnya, mereka juga memaksa DOJ merilis dokumen terkait skandal seks Jeffrey Epstein dan ikut mendukung resolusi untuk membatasi perang dengan Iran.
Langkah ini menunjukkan adanya perpecahan serius di kubu Republik. Di saat Trump sedang menghadapi perang yang tidak populer di Iran, harga BBM yang tinggi, dan rating elektoral yang rendah, justru partainya sendiri yang menjadi bumerang. Para pengamat politik menilai ini adalah pukulan telak bagi kredibilitas Trump di tengah masa jabatan keduanya yang penuh gejolak.