Kabar baik datang dari Texas, Amerika Serikat. Aktivis Palestina Leqaa Kordia, seorang perempuan berusia 33 tahun asal Tepi Barat, akhirnya bisa menghirup udara bebas. Ia baru saja dilepaskan dari fasilitas penahanan imigrasi ICE setelah mendekam selama setahun penuh.
Pembebasan Kordia ini menjadi sorotan penting karena ia adalah individu terakhir yang masih ditahan oleh otoritas imigrasi AS, dengan dugaan keterkaitan pada gelombang protes anti-genosida di Columbia University beberapa waktu lalu. Momen ini bukan hanya menandai berakhirnya penahanan bagi Kordia, tapi juga menutup satu babak dalam saga penangkapan aktivis terkait aksi pro-Palestina di kampus-kampus Amerika. Kasus Kordia sendiri sempat menjadi simbol perdebatan sengit tentang kebebasan berekspresi dan batasan imigrasi di tengah isu-isu global yang sensitif.