Washington, DC - Rencana Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengucurkan dana sebesar 1,8 miliar dolar AS (sekitar Rp 28 triliun) yang disebut sebagai 'dana anti-senjata' atau anti-weaponisation fund terpaksa dihentikan sementara. Keputusan ini muncul setelah gelombang protes keras, bukan hanya dari kubu oposisi Demokrat, tetapi juga dari sesama anggota Partai Republik di Kongres.
Media Amerika Serikat, Axios, pertama kali melaporkan kabar ini dengan mengutip seorang pejabat senior anonim. 'Untuk saat ini, dana itu mati,' ujar sumber tersebut, Senin (9/6) waktu setempat. Meski demikian, Gedung Putih hingga kini belum memberikan konfirmasi resmi mengenai penghentian dana tersebut.
Dana kontroversial ini awalnya diumumkan pada bulan Mei lalu sebagai bagian dari penyelesaian gugatan Trump terhadap Internal Revenue Service (IRS). Trump menggugat IRS sebesar 10 miliar dolar AS karena dianggap bertanggung jawab atas bocornya data pajak pribadinya ke media. Dalam dokumen Departemen Kehakiman, dana 1,8 miliar dolar itu rencananya akan digunakan sebagai kompensasi bagi para korban yang disebut sebagai korban 'lawfare' atau politisasi hukum.
Namun, rencana ini langsung menuai kritik tajam. Ketua DPR Mike Johnson dan Pemimpin Mayoritas Senat Mike Thune, yang sama-sama dari Partai Republik, menekan Trump untuk membatalkan skema ini. Mereka khawatir dana tersebut akan menjadi 'kendaraan politik' dan mengganggu agenda legislatif utama partai, yaitu pengesahan RUU pendanaan imigrasi senilai 72 miliar dolar AS.
Di sisi lain, kubu Demokrat menilai penghentian sementara ini tidaklah cukup. Pemimpin Minoritas Senat Chuck Schumer dengan sinis menyebut dana tersebut sebagai 'dana MAGA' (akronim dari slogan Trump, Make America Great Again) senilai 2 miliar dolar. 'Janji Trump tidak ada harganya. Jika mereka benar-benar meninggalkan skema korup ini, mereka harus melarangnya dalam undang-undang,' tegas Schumer, yang berjanji akan mendorong legislasi agar presiden tidak bisa lagi membuat skema serupa di masa depan.
Analisis Dampak: Kasus ini menjadi preseden buruk bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Persoalan utama bukan hanya soal nominal uang yang fantastis, tetapi juga konflik kepentingan yang kentara. Pasalnya, Trump sebagai pemimpin eksekutif menggugat lembaga di bawah kekuasaannya sendiri (IRS), lalu menyelesaikannya dengan dana yang berasal dari kas negara. Hal ini memicu perdebatan sengit soal 'senjata politik' versus 'keadilan hukum'. Kegagalan dana ini menunjukkan bahwa meskipun seorang presiden memiliki kekuasaan besar, tekanan politik dari partainya sendiri dan publik masih bisa menjadi alat kontrol yang efektif.